FAQ PPID BAZNAS
Q: Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
A: Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Q: Apa saja Layanan PPID BAZNAS?
A: PPID BAZNAS memiliki 3 (tiga) jenis layanan, yaitu:
Layanan Informasi Publik : merupakan layanan untuk seluruh masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi ke BAZNAS;
Layanan Kunjungan : merupakan layanan untuk seluruh Instansi/Institusi yang ingin melakukan kunjungan studi banding ke Kantor BAZNAS;
Layanan Pengajuan Keberatan : merupakan layanan untuk seluruh pemohon informasi yang keberatan atas jawaban yang telah diberikan oleh PPID BAZNAS.
Q: Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
A: Permohonan informasi dapat diajukan dengan cara mengisi link berikut ini Permohonan InformasiÂ
Q: Informasi apa saja yang tersedia di PPID BAZNAS?
A: Informasi yang tersedia di PPID BAZNAS adalah sebagai berikut:
Informasi Berkala
Informasi Setiap Saat
Informasi Serta Merta