Rekomendasi Izin Pembentukan dan Perpanjangan LAZ
PENGUMUMAN
MEKANISME PEMBERIAN REKOMENDASI LEMBAGA AMIL ZAKAT
Sehubungan telah ditetapkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 566) pada tanggal 18 September 2024, maka sejak tanggal tersebut seluruh proses pemberian rekomendasi dilakukan satu pintu sesuai dengan rangkaian perizinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Atas hal tersebut, pemohon dapat mengajukan perizinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) secara langsung kepada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui sistem yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA.
Ketua BAZNAS