Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa

Prosedur Pengajuan Keberatan
Setiap Pemohon Informasi yang tidak puas dengan keputusan BAZNAS dalam memberikan jawaban, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID;
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
Tidak disediakannya Informasi berkala;
Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu.
Pengajuan keberatan informasi dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir Pengajuan Keberatan pada link berikut ini (klik disini) atau dengan men-download formulir pengajuan keberatan dan dikirimkan ke email ppid@baznas.go.id;
PPID BAZNAS akan memberikan nomor urut formulir keberatan kepada pemohon pengaju keberatan;
PPID BAZNAS akan memproses pengajuan keberatan secara First In First Out (FIFO) untuk diberikan ke atasan PPID BAZNAS;
Atasan PPID BAZNAS memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan;
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan/tanggapan Atasan PPID BAZNAS, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik
Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan ke Komisi Informasi Pusat. Hal ini dapat ditempuh apabila:
Pemohon tidak puas terhadap tanggapan dan/atau keputusan keberatan yang diberikan oleh Atasan PPID BAZNAS;
Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh Atasan PPID BAZNAS.