Setiap masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang BAZNAS RI (baik dalam bentuk salinan data ataupun dalam bentuk wawancara), dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID BAZNAS RI dengan cara:
Pemohon menghubungi PPID BAZNAS RI melalui:
a. email ppid@baznas.so.id; dan/atau
b. nomor layanan whatsapp PPID BAZNAS RI 0851-7413-0851; atau
c. datang langsung ke Kantor BAZNAS RI untuk mengajukan permohonan informasi;
PPID BAZNAS RI akan memberikan petunjuk kepada pemohon untuk:
a. mengisi formulir permohonan informasi secara online pada link berikut ini (klik disini);
b. melengkapi berkas persyaratan administrasi permohonan informasi, jika:
1) Perorangan, melengkapi:
a) Softcopy identitas diri* (KTP/SIM/Paspor);
b) Softcopy KTM/Kartu Anggota/Kartu Lembaga;
c) Softcopy Surat Pengantar* dari Universitas/lnstansi;
d) Softcopy proposal penelitian (apabila tujuan permohonan untuk penelitian);
e) Rincian informasi yang dibutuhkan*
2) Badan Hukum, melengkapi:
a) Softcopy identitas diri Pimpinan Badan Hukum* (KTP/SIM/Paspor);
b) Softcopy akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari KEMENKUMHAM*
c) Rincian informasi yang dibutuhkan*.
3) Kelompok Orang, melengkapi:
a) Surat kuasa;
b) Softcopy identitas diri pemberi kuasa dan yang diberi kuasa*.
c) Rincian informasi yang dibutuhkan*.
PPID BAZNAS akan memberikan nomor urut formulir kepada pemohon via email/whatsApp;
PPID BAZNAS akan memproses setiap permohonan yang telah masuk ke dalam sistem database secara First In First Out (FIFO). PPID BAZNAS melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Permohonan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register;
Apabila dokumen administrasi dinyatakan tidak lengkap, PPID BAZNAS akan memberikan konfirmasi permohonan informasi kepada pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan melalui email ataupun whatsapp;
Pemohon menerima konfirmasi permohonan informasi dari PPID BAZNAS. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan kelengkapan administrasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak konfirmasi kelengkapan administrasi diterima oleh Pemohon;
Jika dokumen administrasi dinyatakan lengkap, dalam 10 (sepuluh) hari kerja PPID BAZNAS akan menyampaikan pemberitahuan tertulis melalui email yang berisikan:
Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaan BAZNAS atau tidak;
Apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan BAZNAS dan PPID BAZNAS mengetahui keberadaan informasi tersebut, maka PPID BAZNAS akan memberikan rekomendasi alamat/instansi yang dituju untuk dapat dihubungi oleh pemohon tersebut;
menerima atau menolak Permohonan Informasi Publik yang disertai dengan alasan. Permohonan informasi akan ditolak jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan);
bentuk Informasi Publik yang tersedia;
biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang diminta bila ada;
permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya;
penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan;
PPID memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, dalam hal PID belum:
a. menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau
b. dapat memutuskan status Informasi yang dimohon.
Perpanjangan waktu dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Setelah waktu yang ditentukan, PPID memberikan informasi dan pemohon mendapatkan informasi yang dibutuhkan;
Seluruh permohonan informasi dilakukan melalui satu pintu yaitu melalui PPID BAZNAS RI.
catatan :
a. tanda * merupakan dokumen yang wajib diberikan;
b. PPID BAZNAS RI tidak akan melakukan penyalahgunaan terhadap dokumen yang telah diberikan oleh pemohon.