Prosedur Memperoleh Informasi Publik

Setiap masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang BAZNAS RI (baik dalam bentuk salinan data ataupun dalam bentuk wawancara), dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID BAZNAS RI dengan cara:
Pemohon menghubungi PPID BAZNAS RI melalui:
a. email ppid@baznas.so.id; dan/atau
b. nomor layanan whatsapp PPID BAZNAS RI 0851-7413-0851; atau
c. datang langsung ke Kantor BAZNAS RI untuk mengajukan permohonan informasi;
PPID BAZNAS RI akan memberikan petunjuk kepada pemohon untuk:
a. mengisi formulir permohonan informasi secara online pada link berikut ini (klik disini);
b. melengkapi berkas persyaratan administrasi permohonan informasi, jika:
1) Perorangan, melengkapi:
a) Softcopy identitas diri* (KTP/SIM/Paspor);
b) Softcopy KTM/Kartu Anggota/Kartu Lembaga;
c) Softcopy Surat Pengantar* dari Universitas/lnstansi;
d) Softcopy proposal penelitian (apabila tujuan permohonan untuk penelitian);
e) Rincian informasi yang dibutuhkan*
2) Badan Hukum, melengkapi:
a) Softcopy identitas diri Pimpinan Badan Hukum* (KTP/SIM/Paspor);
b) Softcopy akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari KEMENKUMHAM*
c) Rincian informasi yang dibutuhkan*.
3) Kelompok Orang, melengkapi:
a) Surat kuasa;
b) Softcopy identitas diri pemberi kuasa dan yang diberi kuasa*.
c) Rincian informasi yang dibutuhkan*.
PPID BAZNAS akan memberikan nomor urut formulir kepada pemohon via email/whatsApp;
PPID BAZNAS akan memproses setiap permohonan yang telah masuk ke dalam sistem database secara First In First Out (FIFO). PPID BAZNAS melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Permohonan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register;
Apabila dokumen administrasi dinyatakan tidak lengkap, PPID BAZNAS akan memberikan konfirmasi permohonan informasi kepada pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan melalui email ataupun whatsapp;
Pemohon menerima konfirmasi permohonan informasi dari PPID BAZNAS. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan kelengkapan administrasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak konfirmasi kelengkapan administrasi diterima oleh Pemohon;
Jika dokumen administrasi dinyatakan lengkap, dalam 10 (sepuluh) hari kerja PPID BAZNAS akan menyampaikan pemberitahuan tertulis melalui email yang berisikan:
Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaan BAZNAS atau tidak;
Apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan BAZNAS dan PPID BAZNAS mengetahui keberadaan informasi tersebut, maka PPID BAZNAS akan memberikan rekomendasi alamat/instansi yang dituju untuk dapat dihubungi oleh pemohon tersebut;
menerima atau menolak Permohonan Informasi Publik yang disertai dengan alasan. Permohonan informasi akan ditolak jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan);
bentuk Informasi Publik yang tersedia;
biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang diminta bila ada;
permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya;
penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan;
PPID memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, dalam hal PID belum:
a. menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau
b. dapat memutuskan status Informasi yang dimohon.
Perpanjangan waktu dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Setelah waktu yang ditentukan, PPID memberikan informasi dan pemohon mendapatkan informasi yang dibutuhkan;
Seluruh permohonan informasi dilakukan melalui satu pintu yaitu melalui PPID BAZNAS RI.
catatan :
a. tanda * merupakan dokumen yang wajib diberikan;
b. PPID BAZNAS RI tidak akan melakukan penyalahgunaan terhadap dokumen yang telah diberikan oleh pemohon.