BAZNAS menyediakan sistem layanan pengaduan bagi Masyarakat yang ingin melaporkan pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan BAZNAS.
Pengaduan BAZNAS dapat dilakukan melalui media berikut ini:
Website BAZNAS : https://baznas.go.id/pengaduan;
Email BAZNAS : dkai.wbs@baznas.go.id;
Telepon BAZNAS : 021-22897983
SMS/WhatsApp : 0812-1030-7599
Pengaduan BAZNAS juga dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir secara online pada halaman berikut ini https://baznas.go.id/form-pengaduan.
Gunakanlah konsep 5W dan 1H di dalam pengaduan anda
WHAT (APA) : Apa pokok didalam kejadian yang diketahui;
WHERE (DIMANA) : Dimana kejadian tersebut terjadi;
WHEN (KAPAN) : Kapan kejadian tersebut terjadi;
WHY (MENGAPA) : Mengapa kejadian tersebut bisa terjadi;
WHO (SIAPA) : Siapa yang terkait didalam kejadian tersebut;
HOW (BAGAIMANA) : Bagaimana kejadian tersebut bisa terjadi (Modus,Cara,Dsb)
Kerahasiaan Identitas Pelapor.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena BAZNAS akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. BAZNAS menghargai informasi yang Anda laporkan. FOKUS KAMI KEPADA MATERI INFORMASI YANG ANDA LAPORKAN dalam pengaduan.
Anda dapat menggunakan nama samaran/bukan nama sebenarnya dan jangan menyampaikan informasi yang memudahkan bagi orang lain melacak siapa anda.
Agar dapat dihubungi/dikonfirmasi oleh kami, silahkan menyertakan nomor HP dan email anda. Anda dapat memberikan nomor baru/membuat akun email baru yang valid dan dapat dihubungi selain nomor hp/akun email yang biasa anda gunakan untuk aktivitas sehari-hari. Jangan bagikan informasi username dan password anda kepada pihak lain.