Bagi Masyarakat yang ingin melakukan/melaporkan pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat BAZNAS ataupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja, dapat mengisi formulir berikut ini (download formulir) dan mengirimkan formulir tersebut ke alamat email pengaduan@baznas.go.id.
a. Pengaduan yang tidak dapat diproses, antara lain:
Laporan yang tidak lengkap (dapat dilengkapi dalam jangka waktu 3 hari);
Tidak memiliki hubungan dengan BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota;
Perkara terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu;
Bersifat meminta informasi yang bersifat rahasia.
b. Pengaduan yang dapat diproses, antara lain:
Persyaratan Pengaduan terpenuhi;
Adanya pelanggaran yang bersifat kode etik amil zakat dengan minimal 2 alat bukti;
Adanya pelanggaran yang bersifat aturan lembaga dan administratif minimal 2 alat buktiĀ
seluruh proses layanan pengaduan tidak dipungut biaya (gratis);
pengaduan akan diproses dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja.