Prosedur Memperoleh Informasi Publik

1. SOP Permintaan Informasi Publik.pdf

Setiap masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang BAZNAS RI (baik dalam bentuk salinan data ataupun dalam bentuk wawancara), dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID BAZNAS RI dengan cara:


a. email ppid@baznas.so.id; dan/atau

b. nomor layanan whatsapp PPID BAZNAS RI 0851-7413-0851; atau

c. datang langsung ke Kantor BAZNAS RI untuk mengajukan permohonan informasi;


a. mengisi formulir permohonan informasi secara online pada link berikut ini (klik disini);

b. melengkapi berkas persyaratan administrasi permohonan informasi, jika:

     1) Perorangan, melengkapi:

         a) Softcopy identitas diri* (KTP/SIM/Paspor);

         b) Softcopy KTM/Kartu Anggota/Kartu Lembaga;

         c) Softcopy Surat Pengantar* dari Universitas/lnstansi;

         d) Softcopy proposal penelitian (apabila tujuan permohonan untuk penelitian);

         e) Rincian informasi yang dibutuhkan*

    2) Badan Hukum, melengkapi:

         a) Softcopy identitas diri Pimpinan Badan Hukum* (KTP/SIM/Paspor);

         b) Softcopy akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari KEMENKUMHAM*

         c) Rincian informasi yang dibutuhkan*.

    3) Kelompok Orang, melengkapi:

         a) Surat kuasa;

         b) Softcopy identitas diri pemberi kuasa dan yang diberi kuasa*.

         c) Rincian informasi yang dibutuhkan*.


a. menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau

b. dapat memutuskan status Informasi yang dimohon.

a. tanda * merupakan dokumen yang wajib diberikan;

b. PPID BAZNAS RI tidak akan melakukan penyalahgunaan terhadap dokumen yang telah diberikan oleh pemohon.