Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi PPID BAZNAS RI
Tugas PPID BAZNAS RI
Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menyusun, menetapkan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional.
Fungsi PPID BAZNAS RI
Sebagai pelaksana amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
Sebagai sumber data dan ilmu pengetahuan di bidang pengelolaan zakat.
Tugas PPID
PPID bertugas:
Menyusun dan melaksanakan kebijakan Layanan Informasi Publik;
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan Layanan Informasi Publik;
Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
Melakukan koordinasi dan konsolidasi pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Tugas PPID Pelaksana
PPID Pelaksana bertugas:
Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
Menjamin ketersediaan dan akselerasi Layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.