Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
Tugas PPID BAZNAS RI
Tugas PPID BAZNAS RI
Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menyusun, menetapkan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional.
Fungsi PPID BAZNAS RI
Fungsi PPID BAZNAS RI
Sebagai pelaksana amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
Sebagai sumber data dan ilmu pengetahuan di bidang pengelolaan zakat.