PROFIL PPID BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) merupakan Lembaga Pemerintah Non Struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Tugas BAZNAS RI adalah melakukan pengelolaan zakat secara nasional dengan menyelenggarakan fungsi:
1. perencanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat;
2. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat;
3. pengendalian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat;
4. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BAZNAS RI wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, publik berhak mengetahui informasi terbuka tentang pengelolaan zakat dan aktivitas serta peran BAZNAS RI dalam pengelolaan zakat secara nasional.
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, BAZNAS RI membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 042 Tahun 2022 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BAZNAS.
Hal ini bertujuan untuk menjalankan tugas dan fungsi BAZNAS RI dalam hal pengelolaan informasi dan dokumentasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.