Pengajuan Keberatan
Setiap Pemohon Informasi yang tidak puas dengan keputusan BAZNAS dalam memberikan jawaban, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
Tidak disediakannya Informasi berkala;
Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu
Pengajuan keberatan informasi dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir Pengajuan Keberatan pada link berikut ini (klik disini) atau dengan men-download formulir pengajuan keberatan dan dikirimkan ke email ppid@baznas.go.id.
Download
Formulir Pengajuan Keberatan ▼