Rancangan dan Tahapan Pembentukan Peraturan
Daftar Rancangan Peraturan/Kebijakan
Rancangan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional tentang Sistem Manajemen Informasi Badan Amil Zakat Nasional;
Rancangan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat;
SK Ketua BAZNAS RI tentang Penetapan Panitia Rapat Koordinasi Nasional Lembaga Amil Zakat 2024;
SK Ketua BAZNAS RI tentang Susunan Kepengurusan SK UPZ BAZNAS Badan Standardisasi Nasional;
SK Ketua BAZNAS RI tentang Pedoman RSB;
Revisi SK No 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi diLingkungan Organisasi Pengelola Zakat
Tahapan Pembentukan Peraturan di lingkungan BAZNAS
Pemrakarsa Menyusun Rancangan Peraturan BAZNAS
Pemrakarsa dapat membentuk tim penyusun Rancangan Peraturan BAZNAS
Tim Penyusun Rancangan Peraturan BAZNAS terdiri atas unsur Pemrakarsa, Biro Hukum, Bidang Penelitian dan Pengembangan serta unit kerja terkait ainnya.
Anggota tim penyusun melaporkan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan BAZNAS kepada Pimpinan masing-masing.
Penyusunan Rancangan Peraturan BAZNAS harus mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang- undangan.
Dalam Menyusun Rancangan Peraturan BAZNAS, Pemrakarsa dapat mengikutsertakan Kementerian/Lembaga, ahli hukum, praktisi, akademisi dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
Tim penyusun dapat mengadakan uji publik, sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar dan/atau pertemuan ilmiah lainnya guna menyerap aspirasi masyarakat dan/atau stakeholder pengelola zakat dalam penyusunan Rancangan Peraturan BAZNAS.
Tim penyusun menyampaikan naskah Rancangan Peraturan BAZNAS kepada Pemrakarsa.
Tahapan Pembentukan Keputusan Ketua BAZNAS
Usulan penyusunan Keputusan Ketua dilakukan berdasarkan:
a. Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. Perintah Peraturan BAZNAS; dan/atau Kewenangan Ketua.
Pemrakarsa menyampaikan Rancangan Keputusan Ketua BAZNAS kepada Sekretaris u.p Kepala Biro Hukum.
Biro Hukum melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap Rancangan Keputusan Ketua.
Kepala Biro Hukum menyampaikan kepada Pemrakarsa terkait Rancangan Keputusan Ketua BAZNAS hasil harmonisasi dan sinkronisasi untuk mendapatkan paraf persetujuan.