Rancangan dan Tahapan Pembentukan Peraturan
Daftar Rancangan Peraturan/Kebijakan Tahun 2025
Rancangan Peraturan BAZNAS tentang Pedoman Keprotokolan;
Rancangan Peraturan BAZNAS tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa;
Rancangan Peraturan BAZNAS tentang Perubahan atas Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota;
Rancangan Peraturan BAZNAS Tata Cara Permohonan Rekomendasi Izin Pembentukan dan Pembukaan Perwakilan Lembaga Amil Zakat; dan
Rancangan Peraturan BAZNAS tentang Pedoman Pengendalian dan Evaluasi Pengelolaan ZIS-DSKL.
Tahapan Pembentukan Peraturan di lingkungan BAZNAS
Pemrakarsa Menyusun Rancangan Peraturan BAZNAS
Pemrakarsa dapat membentuk tim penyusun Rancangan Peraturan BAZNAS
Tim Penyusun Rancangan Peraturan BAZNAS terdiri atas unsur Pemrakarsa, Biro Hukum, Bidang Penelitian dan Pengembangan serta unit kerja terkait ainnya.
Anggota tim penyusun melaporkan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan BAZNAS kepada Pimpinan masing-masing.
Penyusunan Rancangan Peraturan BAZNAS harus mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang- undangan.
Dalam Menyusun Rancangan Peraturan BAZNAS, Pemrakarsa dapat mengikutsertakan Kementerian/Lembaga, ahli hukum, praktisi, akademisi dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
Tim penyusun dapat mengadakan uji publik, sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar dan/atau pertemuan ilmiah lainnya guna menyerap aspirasi masyarakat dan/atau stakeholder pengelola zakat dalam penyusunan Rancangan Peraturan BAZNAS.
Tim penyusun menyampaikan naskah Rancangan Peraturan BAZNAS kepada Pemrakarsa.
Tahapan Pembentukan Keputusan Ketua BAZNAS
Usulan penyusunan Keputusan Ketua dilakukan berdasarkan:
a. Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. Perintah Peraturan BAZNAS; dan/atau Kewenangan Ketua.
Pemrakarsa menyampaikan Rancangan Keputusan Ketua BAZNAS kepada Sekretaris u.p Kepala Biro Hukum.
Biro Hukum melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap Rancangan Keputusan Ketua.
Kepala Biro Hukum menyampaikan kepada Pemrakarsa terkait Rancangan Keputusan Ketua BAZNAS hasil harmonisasi dan sinkronisasi untuk mendapatkan paraf persetujuan.