Tugas dan Fungsi BAZNAS RI

Tugas dan Fungsi BAZNAS berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 6 dan pasal 7 adalah sebagai berikut:


Tugas BAZNAS:

BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional


Fungsi BAZNAS:

Selain memiliki tugas dan fungsi melakukan pengelolaan Zakat, BAZNAS juga melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan infak, sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya secara nasional.