Tugas dan Fungsi BAZNAS RI
Tugas dan Fungsi BAZNAS RI
Tugas dan Fungsi BAZNAS berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 6 dan pasal 7 adalah sebagai berikut:
Tugas BAZNAS:
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional
Fungsi BAZNAS:
perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat
Selain memiliki tugas dan fungsi melakukan pengelolaan Zakat, BAZNAS juga melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan infak, sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya secara nasional.