Standar Pengumuman Informasi

Standar Pengumuman Informasi Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:

a. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;

b. Mudah dipahami; dan

c. Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat. 

Pengumuman disebarluaskan melalui :

a. Papan Pengumuman

b. Laman resmi (website) PPID yaitu : https://ppid.baznas.go.id/

c. Media sosial Badan Amil Zakat Nasional, yaitu: