Standar Pengumuman Informasi
Standar Pengumuman Informasi
Standar Pengumuman Informasi Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
a. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
b. Mudah dipahami; dan
c. Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat.Â
Pengumuman disebarluaskan melalui :
a. Papan Pengumuman
b. Laman resmi (website) PPID yaitu : https://ppid.baznas.go.id/
c. Media sosial Badan Amil Zakat Nasional, yaitu:
Facebook : Badan Amil Zakat Nasional
Twitter : @ baznasindonesia
Instagram : @baznasindonesia
Youtube : BAZNAS TV
Linked In : Badan Amil Zakat Nasional
Line : @ baznasindonesia
WhatsApp : Layanan Muzaki 0878 7737 3555